Grace Natalie Tegaskan Video JK Diunggah atas Nama Pribadi, Bukan PSI
By Admin

Grace Natalie/ Dok. Ig/ Ist
nusakini.com, Jakarta — Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan penjelasan terkait laporan yang dilayangkan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama ke Bareskrim Polri atas dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).
Dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026, Grace menyatakan video yang diunggah melalui media sosialnya dibuat atas kapasitas pribadi, bukan mewakili PSI.
“Hari ini saya hadir bersama sahabat-sahabat dan sesama pendiri PSI, tetapi semuanya hadir sebagai pribadi,” kata Grace.
Ia juga menanggapi pernyataan Ketua Harian PSI Ahmad Ali yang sebelumnya menyebut partai tidak memberikan bantuan hukum dalam perkara tersebut. Menurut Grace, keputusan itu merupakan permintaannya sendiri agar persoalan tersebut tidak dikaitkan dengan partai.
“Saya meminta agar partai tidak dilibatkan dalam persoalan ini,” ujarnya.
Grace mengatakan dirinya meyakini tidak ada pelanggaran hukum dalam unggahan tersebut. Ia menegaskan konten yang diunggah merupakan pandangan pribadi sebagai warga negara.
Selain itu, Grace menyatakan terbuka untuk berkomunikasi dengan Jusuf Kalla dan siap mengikuti proses hukum apabila diperlukan.
“Saya siap mempertanggungjawabkan sebagai warga negara yang baik,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar 40 organisasi kemasyarakatan Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama melaporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Juru bicara aliansi, Saefullah Hamid, mengatakan laporan itu berkaitan dengan beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla yang kemudian dibahas dalam sejumlah konten media sosial.
Menurut pelapor, konten tersebut diduga membangun narasi tertentu yang berpotensi memicu gesekan antarumat beragama. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 243 dan Pasal 247 KUHP.
Aliansi juga menyebut laporan dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. (*)